Panduan Standarisasi Data
Dokumen ini menjelaskan aturan dan format standar yang harus dipatuhi oleh semua dataset yang diunggah ke portal. Tujuannya adalah untuk memastikan konsistensi, akurasi, dan interoperabilitas data diseluruh sistem.
Aturan Umum
Format file
Sistem hanya menerima file dengan format .CSV (Comma Separated Values) atau .XLXS (Excel Spreedsheet)
Pemisah CSV
Untuk file .CSV pemisah kolom yang digunakan harus koma (,).
Aturan Penamaan & Format Kolom
Penamaan Kolom
Semua nama kolom harus menggunakan huruf kecil (lowercase) dan spasi diganti dengan garis bawah (underscore). Contoh: "Nama Kecamatan" menjadi "nama_kecamatan"
Format NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Kolom NIK harus berisis tepat 16 digit angka, tanpa huruf atau simbol. Sistem akan memvalidasi panjangnya.
Format Kota Wilayah
Harus mengikuti format standar dari Kemendagri (contoh: 35.13.01 untuk kecamatan Kraksaan)
Data Teks
Tidak boleh ada spasi tambahan di awal atau akhir data teks (leading/trailing whitespace). Sistem akan membersikan secara otomatis
Data Kosong (Missing Values)
Biarkan sel kosong jika data tidak ada. Jangan mengisi Place holder dengan 'N/A', '-', atau 'Tidak Ada'