Panduan Standarisasi Data

Dokumen ini menjelaskan aturan dan format standar yang harus dipatuhi oleh semua dataset yang diunggah ke portal. Tujuannya adalah untuk memastikan konsistensi, akurasi, dan interoperabilitas data diseluruh sistem.

Aturan Umum

Format file

Sistem hanya menerima file dengan format .CSV (Comma Separated Values) atau .XLXS (Excel Spreedsheet)

Pemisah CSV

Untuk file .CSV pemisah kolom yang digunakan harus koma (,).

Aturan Penamaan & Format Kolom

Penamaan Kolom

Semua nama kolom harus menggunakan huruf kecil (lowercase) dan spasi diganti dengan garis bawah (underscore). Contoh: "Nama Kecamatan" menjadi "nama_kecamatan"

Format NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Kolom NIK harus berisis tepat 16 digit angka, tanpa huruf atau simbol. Sistem akan memvalidasi panjangnya.

Format Kota Wilayah

Harus mengikuti format standar dari Kemendagri (contoh: 35.13.01 untuk kecamatan Kraksaan)

Data Teks

Tidak boleh ada spasi tambahan di awal atau akhir data teks (leading/trailing whitespace). Sistem akan membersikan secara otomatis

Data Kosong (Missing Values)

Biarkan sel kosong jika data tidak ada. Jangan mengisi Place holder dengan 'N/A', '-', atau 'Tidak Ada'